Puluhan warga Kampung Babakan dan siswa Rumah Pelangi mendengarkan sosialisasi yang diberikan oleh salah satu narasumber, Senin (7/11/2016). (Foto: Putri/Radar Bekasi)
Tingginya angka kriminalitas yang mengikut sertakan anak-anak di bawah umur, dinilai keberadaan tersebut cukup memprihatinkan. Menindaklanjuti hal ini, sosialisasi hukum kepada masyarakat diberikan kepada warga Kampung Babakan dan Rumah Pelangi.
“Hukum berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan tidak melihat di mana mereka tinggal, selama masih tinggal di wilayah Indonesia, maka hukum yang berlaku adalah sama, baik untuk penduduk kota ataupun desa,” ungkap Dekan Fakultas Hukum UWIN, Robaga Gautama Simanjuntak, Senin (7/11).
Menurutnya, sosialisasi hukum tidak saja hanya dilakukan di kota besar, warga di pelosok pedesaan juga harus sadar hukum.
Dalam materi tersebut diberikan seputar seluk beluk Hukum Acara Peradilan Anak sebagaimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2012.
Sementara Ketua Rumah Pelangi, Tria mengaku merasa bersyukur dengan adanya pihak civitas Akademik Fakultas Hukum UWIN membuka Kuliah Hukum Terbuka (Khubuka) ke-21 di Rumah Pelangi. Dengan demikian, masyarakat bisa ikut serta belajar.
“Kegiatan seperti ini akan kami coba terus laksanakan, semoga tidak berhenti sampai di sini dan akan semakin banyak pihak yang akan menggelar acara seperti ini dimanapun juga,” harap Tria. (put/rbs/gob)
Selengkapnya :http://gobekasi.pojoksatu.id/2016/11/08/masyarakat-sukawangi-dapat-sosialisasi-hukum/
Selengkapnya :http://gobekasi.pojoksatu.id/2016/11/08/masyarakat-sukawangi-dapat-sosialisasi-hukum/